Usulan bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, untuk mengganti rugi lahan warga lokal menjadi penyertaan modal dalam pembangunan jalan tol dinilai sulit terealisasi. Pasalnya, kepemilikan jalan tol pada akhirnya akan jatuh ke pemerintah.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan usulan yang digagas Anies, atas dasar hakikat kepemilikan infrastruktur pada akhirnya merupakan milik negara, dalam hal ini pemerintah. Sekalipun, jalan tol tersebut dibangun lewat skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Sebagaimana diketahui, dalam pengusahaan jalan tol terdapat masa konsesi yang ditetapkan pemerintah dan badan usaha. Adapun, hal ini tertuang dalam UU nomer 38 tahun 2004, di mana waktu masa konsesi jalan tol maksimal 50 tahun untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan ketentuan yang wajar atas pengusahaan jalan itu
"Investor yang membeli lahan untuk jalan tol pun akhirnya mengembalikan ke negara semua dikembalikan ke negara. Sekarang, apakah mau pemilik lahan [warga lokal] itu setelah 50 tahun dikembalikan ke negara? Belum tentu mau kan makanya dibayar aja di depan," kata Deddy kepada Bisnis, Rabu (2/8/2023).
Dia pun menegaskan bahwa tak hanya di Indonesia, di negara manapun, infrastruktur yang diperuntukkan sebagai fasilitas publik merupakan aset negara dan tidak bisa dimiliki secara individu.
Adapun, kebijakan terkait dengan kepemilikan jalan tol oleh negara tetap perlu dilakukan. Sebab, Deddy menuturkan saat ini investasi jalan tol di Indonesia dapat dilakukan 100 persen oleh investor asing.
"Kalau jalan tol itu 100 persen boleh asing ini supaya investor makin tertarik di jalan tol, dan karena nanti pun dikembalikan kepada negara kepada pemerintah jadi tidak masalah untuk asing punya itu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, penyertaan modal dalam pembangunan jalan tol umumnya bisa dilakukan oleh investor dengan porsi 30 persen berupa cash untuk menerbitkan izin usaha, sedangkan 70 persen dapat memanfaatkaan kredit sindikasi dari perbankan, atau pinjaman ke asing.
"Memang, tidak masalah kalau misalnya warga mau tapi hanya 50 tahun konsesinya dan nantinya akan dikembalikan ke negara apakah mau? Nah itu lain ceritanya kalau misalnya dia memang investor namanya sharing bond atau kepemilikan saham, pembagian dividen," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai bahwa pembangunan jalan tol masa kini tidak menyertakan aspek keadilan bagi masyarakat pemilik lahan maupun sekitar infrastruktur konvektivitas tersebut.
Menurut Anies, mestinya, akuisisi lahan milik masyarakat yang dilakukan investor jalan tol dapat diubah menjadi penyertaan modal untuk pembangunan. Dengan demikian, imbal hasil dari pengusahaan jalan tol dapat dirasakan oleh investor dan masyarakat untuk jangka waktu panjang.
No comments:
Post a Comment